SITU
× Kelebihan : SITU dapat mempermudah permohonan SITU, mendapat perlindungan keamanan sesuai Hukum dan UU, dapat mengajukan ganti rugi yang cukup apabila terjadi penggusuran
× Kelemahan : SITU hanya dapat dikeluarkan oleh pemerintah DATI II (kota madya atau kabupaten) dan harus diperpanjang 5 tahun sekali. Izin pun harus didapat dari RT RW setempat, dan harus membayar biaya izin dan leges. Biasanya tempat usaha yang dipakai pun berbatas waktu tergantung besar Sewa
Yang lain:
Yang lain:
No comments:
Post a Comment